WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Tujuan Laporan Keuangan (API)


Tujuan Laporan Keuangan
Secara sfesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercaya kepadanya, dengan:
a.       Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah.
b.      Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah.
c.       Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
d.      Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya.
e.       Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
f.       Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintah.
g.      Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.


Penggunaan Basis Akuntansi
      Laporan keuangan disajikan menganut basis akuntansi yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya ada 2 yaitu basis kas dan basis akrual.
      Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh kas pemerintah atau dibayarkan dari kas pemerintah. Sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi diman transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.
      Menurut PSAP Nomor 01 basis akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pada saat ini adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Sedangkan basis akrual untuk pengakuan  asset, kewajiban, dan ekuitas dana.
      Entitas pelaporan diperkenankan untuk menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan,belanja, transfer dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan asset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun, entitas pelaporan tersebut tetap menyajikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) berdasarkan basis kas. Rekonsiliasi dari LRA berbasis akrual ke LRA berbasis kas wajib disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).


Periode Pelaporan
      Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Penyajian laporan keuangan sebagai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD diwajibkan untuk setiap periode tahun anggaran APBN/APBD, dimana dalam masa 1 tahun anggaran terhitung mulai 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Untuk itu, periode pelaporan keuangan tahunan adalah per tanggal 31 Desember untuk Neraca dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember LRA dan LAK.
      Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas pelaporan mengungkapkan informasi berikut:
a.       Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
b.      Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat dibandingkan.


Identifikasi Laporan Keuangan
      Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut Standar Akuntansi Pemerintahan dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam pernyataan Standar ini.
      Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan:
a.       Nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya.
b.      Cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau konsolidasian dari beberapa entitas pelaporan.
c.       Tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan , yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan.
d.      Mata uang pelaporan.
e.       Tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan.
Laporan keuangan sering kali lebih mudah dimengerti bilamana imformasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian  ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang.


Penanggung Jawab Laporan Keuangan
      Menurut PSAP 01 Paragraf 13, tanggung jawab penyususnan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. Dalam lingkup pemerintahan daerah yang dimaksud pimpinan entitas adalah setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada sebagai entitas akuntansi dan setiap gubernur/bupati/walikota sebagai entitas pelaporan. Kewajiban dan tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk setiap kepala SKPD juga dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang berbunyi: “ Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.”.
      Oleh karena itu tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas.

Jenis-Jenis Laporan Keuangan
      Laporan keuangan pemerintahan di Indonesia  paling tidak terdiri dari:
1.      Laporan Realisasian Anggaran (LRA)
Laporan yang disusun secara sistematis tentang realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu periode tertentu.
LRA menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Pendapatan.
b.      Belanja.
c.       Transfer.
d.      Surplus/Deficit.
e.       Pembiayaan.
f.       Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran.
2.      Neraca
Laporan yang disusun secara sistematis mengenai posisi asset, kewajiban, dan ekuitas dana untuk suatu entitas pada saat tertentu.
Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut:
a.       Kas dan Setara Kas.
b.      Investasi Jangka Pendek.
c.       Piutang Pajak dan Bukan Pajak.
d.      Persediaan.
e.       Investasi Jangka Panjang.
f.       Asset Tetap.
g.      Kewajiban Jangka Pendek.
h.      Kewajiban Jangka Panjang.
i.        Ekuitas Dana.

3.      Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan yang disusun secara sistematis untuk menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas melalui kas umum Negara/kas Daerah selama periode tertentu.
Penerimaan dan pengeluaran kas dalam Laporan Arus Kas disajikan berdasarkan aktivitas-aktivitas keuangan pemerintah. Penerimaan dan pengeluaran dikelompokkan berdasarkan aktivitas tersebut. Aktivitas tersebut terdiri dari:
a.       Aktivitas Operasi.
b.      Investasi Asset Non Keuangan.
c.       Aktivitas Pembiayaan.
d.      Aktivitas Non Anggaran.
4.      Catatan Atas Laporan Keuangan
Cacatan atas lapoaran keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas laporan. Oleh karena itu, laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman diantara pembaca. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami laporan keuangan.
Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan.
Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar