WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Dasar Hukum Aktiva Tetap (API)


Dasar Hukum Aktiva Tetap
Akuntansi aset tetap pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 07 (PSAP 07) tentang Akuntansi Aset Tetap.

Pengertian Aktiva Tetap
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama asset pemerintah dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam asset tetap adalah:
a.     Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
b.   Hak atas tanah
Yang tidak termasuk dalam definisi asset tetap adalah asset yang dikuasai untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (material), dan perlengkapan (supplies) karena aset tersebut termasuk dalam persediaan.

Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap diklasifikasi berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut ini adalah klasifikasi asset tetap yang digunakan yaitu:
a.        Tanah
b.   Peralatan dan Mesin
c.     Gedung dan Bangunan
d.   Jalan, Irigasi, dan Jaringan
e.     Konstruksi dalam Pengerjaan
f.     Asset Tetap Lainnya
Pengakuan Aset Tetap
Untuk dapat diakui sebagai asset tetap, suatu asset harus berwujud dan memenuhi kriteria sebagai berikut ini:
a.       Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan. Masa manfaat adalah periode suatu asset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintah dan/pelayanan publik, atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan diperoleh dari asset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
b.      Biaya perolehan asset dapat diukur secara andal.
c.       Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas.
d.      Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

Pengukuran Aset Tetap
Asset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian asset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai asset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan asset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan asset tetap tersebut.

Pengeluaran Setelah Perolehan
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu asset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik dimasa yangakan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja harus ditambahkan pada nilai tercatat asset yang bersangkuatan.
Kapasitas biaya harus ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa kriteria seperti pada paragraf dan/atau suatu batasan jumlah biaya tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitulasi atau tidak. Dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam jumlah dan penggunaan asset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitulasi tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila telah terbentuk maka harus diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam catatan aatas laporan keuangan.

Aset Bersejarah
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari asset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala seperti candid an karya seni. Karakteristik-karakteristik dibawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu asset bersejarah yaitu:
a.     Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.   Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.     Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakain menurun.
d.   Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.

Aset Infrastruktur
Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.        Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan.
b.   Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya.
c.     Tidak dapat dipindah-pindahkan.
d.   Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset pemerintah. Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam standar. Contoh jalan dan jembatan, sistem pembuangan, jaringan komunikasi.

Aset Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus memenuhi definisi asset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

Penghentian dan Pelepasan
Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang. Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Pengungkapan Aset Tetap
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis asset tetap sebagai berikut:
a.     Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat yaitu nilai buku asset yang dihitung dari biaya perolehan suatu asset setelah dikurangi akumulasi penyusutan.
b.   Rekonsiliasi jmlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1.      Penambahan.
2.      Pelepasan.
3.      Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada.
4.      Mutasi asset tetap lainnya.
c.     Informasi penyusunan meliputi:
1.      Nilai penyusutan.
2.      Metode penyusutan yang digunakan.
3.      Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan
4.      Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1.      Eksistensi dan batasan hak milik atas asset tetap.
2.      Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap.
3.      Jumlah pengeluaran pada pos asset tetap dalam konstruksi.
4.      Jumlah komitmen untuk akuisisi asset tetap.
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus dingkapkan yaitu:
1.      Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap.
2.      Tanggal efektif penilaian kembali.
3.      Jika ada, nama penilai independen.
4.      Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti.
5.      Nilai tercatat setiap jenis asset tetap.

Penyusutan Aktiva Tetap
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu asset. Penyesuaian nilai asset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dan diinvestasikan dalam asset tetap.
Masa manfaat asset yang dapat disusutkan harus ditinjau dari secara periodikdan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Metode penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
a.     Metode garis lurus. Metode ini menghasilkan nilai sama untuk setiap periode akuntansi. Oleh karena itu biasanya digunakan dasar waktu atau masa manfaat. Ketentuan masa manfaat ditetapkan oleh entitas yang bersangkutan dan disajikan dalam CaLK. Dasar perhitungan nilai penyusutan dalam metode ini adalah harga perolehan dikurangi dengan nilai siasa asset tetap yang bersangkutan. Nilai sisa/nilai residu adalah taksiran nilai wajar asset tetap apabila telah habis masa manfaatnya.
b.   Metode saldo menurun ganda. Metode ini dapat dilakukan dengan cara tarif metode garis lurus dikalikan dua, namun dasar penyusutannya adalah nilai buku yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
c.     Metode unit produksi. Metode ini dapat dilakukan dengan cara nilai memanfaatkan dibagi kapasitas dikalikan biaya perolehan sampai dengan digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar