Dasar Hukum Aktiva Tetap
Akuntansi aset tetap pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 07
(PSAP 07) tentang Akuntansi Aset Tetap.
Pengertian Aktiva Tetap
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12
bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum. Aset tetap sering merupakan suatu bagian utama asset
pemerintah dan karenanya signifikan dalam penyajian neraca. Termasuk dalam asset
tetap adalah:
a.
Aset tetap yang
dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya,
misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, dan kontraktor.
b.
Hak atas tanah
Yang tidak termasuk dalam definisi asset tetap adalah asset yang dikuasai
untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah, seperti bahan (material), dan
perlengkapan (supplies) karena aset tersebut termasuk dalam persediaan.
Klasifikasi Aset Tetap
Aset tetap diklasifikasi berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya
dalam aktivitas operasi entitas. Berikut ini adalah klasifikasi asset tetap
yang digunakan yaitu:
a. Tanah
b. Peralatan dan Mesin
c. Gedung dan Bangunan
d. Jalan, Irigasi, dan Jaringan
e. Konstruksi dalam Pengerjaan
f. Asset Tetap Lainnya
Pengakuan Aset Tetap
Untuk dapat diakui sebagai asset tetap, suatu asset harus berwujud dan
memenuhi kriteria sebagai berikut ini:
a.
Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan. Masa
manfaat adalah periode suatu asset diharapkan digunakan untuk aktivitas
pemerintah dan/pelayanan publik, atau jumlah produksi/unit serupa yang
diharapkan diperoleh dari asset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan
publik.
b.
Biaya perolehan asset dapat diukur secara andal.
c.
Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal
entitas.
d.
Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pengukuran Aset Tetap
Asset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian asset tetap
dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai asset tetap
didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Biaya perolehan asset tetap
yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja,
bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan,
perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang
terjadi berkenaan dengan pembangunan asset tetap tersebut.
Pengeluaran Setelah Perolehan
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu asset tetap yang memperpanjang
masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik dimasa
yangakan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar
kinerja harus ditambahkan pada nilai tercatat asset yang bersangkuatan.
Kapasitas biaya harus ditetapkan dalam kebijakan
akuntansi suatu entitas berupa kriteria seperti pada paragraf dan/atau suatu
batasan jumlah biaya tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah
suatu pengeluaran harus dikapitulasi atau tidak. Dikarenakan organisasi
pemerintah sangatlah beragam dalam jumlah dan penggunaan asset tetap, maka
suatu batasan jumlah biaya kapitulasi tidak dapat diseragamkan untuk seluruh
entitas yang ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah
tersebut dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila
telah terbentuk maka harus diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam
catatan aatas laporan keuangan.
Aset Bersejarah
Pernyataan ini tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan asset
bersejarah di neraca namun asset tersebut harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan. Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai asset bersejarah
dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari asset
bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala seperti
candid an karya seni. Karakteristik-karakteristik dibawah ini sering dianggap
sebagai ciri khas dari suatu asset bersejarah yaitu:
a.
Nilai kultural,
lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan
dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar.
b.
Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau
membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual.
c.
Tidak mudah
untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun
kondisi fisiknya semakain menurun.
d.
Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk
beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
Aset Infrastruktur
Beberapa asset biasanya dianggap sebagai asset infrastruktur. Walaupun
tidak ada definisi yang universal digunakan, asset ini biasanya mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
a.
Merupakan bagian
dari satu sistem atau jaringan.
b.
Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain
penggunaannya.
c.
Tidak dapat
dipindah-pindahkan.
d.
Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya
Walaupun kepemilikan dari asset infrastruktur tidak hanya oleh
pemerintah, asset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai asset
pemerintah. Asset infrastruktur memenuhi definisi asset tetap dan harus
diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada dalam standar. Contoh jalan
dan jembatan, sistem pembuangan, jaringan komunikasi.
Aset Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus memenuhi definisi asset
tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
Penghentian dan Pelepasan
Suatu asset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila
asset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik
masa yang akan datang. Asset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas
harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan. Asset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak
memenuhi definisi asset tetap dan harus dipindahkan ke pos asset lainnya sesuai
dengan nilai tercatatnya.
Pengungkapan Aset Tetap
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis asset
tetap sebagai berikut:
a.
Dasar penilaian
yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat yaitu nilai buku asset yang
dihitung dari biaya perolehan suatu asset setelah dikurangi akumulasi
penyusutan.
b.
Rekonsiliasi jmlah tercatat pada awal dan akhir periode
yang menunjukkan:
1.
Penambahan.
2.
Pelepasan.
3.
Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada.
4.
Mutasi asset tetap lainnya.
c.
Informasi
penyusunan meliputi:
1.
Nilai penyusutan.
2.
Metode penyusutan yang digunakan.
3.
Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan
4.
Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal
dan akhir periode.
Laporan keuangan juga
harus mengungkapkan:
1. Eksistensi dan batasan hak milik atas
asset tetap.
2. Kebijakan akuntansi untuk
kapitalisasi yang berkaitan dengan asset tetap.
3. Jumlah pengeluaran pada pos asset
tetap dalam konstruksi.
4. Jumlah komitmen untuk akuisisi asset
tetap.
Jika asset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal
berikut harus dingkapkan yaitu:
1.
Dasar peraturan untuk menilai kembali asset tetap.
2.
Tanggal efektif penilaian kembali.
3.
Jika ada, nama penilai independen.
4.
Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan
biaya pengganti.
5.
Nilai tercatat setiap jenis asset tetap.
Penyusutan Aktiva Tetap
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas
dan manfaat dari suatu asset. Penyesuaian nilai asset tetap dilakukan dengan
berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan
yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa
yang akan mengalir ke pemerintah. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode
diakui sebagai pengurang nilai tercatat asset tetap dan diinvestasikan dalam
asset tetap.
Masa manfaat asset yang dapat disusutkan harus ditinjau dari secara
periodikdan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan
periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Metode
penyusutan yang dapat digunakan antara lain:
a.
Metode garis
lurus. Metode ini menghasilkan nilai sama untuk setiap periode akuntansi. Oleh
karena itu biasanya digunakan dasar waktu atau masa manfaat. Ketentuan masa
manfaat ditetapkan oleh entitas yang bersangkutan dan disajikan dalam CaLK.
Dasar perhitungan nilai penyusutan dalam metode ini adalah harga perolehan
dikurangi dengan nilai siasa asset tetap yang bersangkutan. Nilai sisa/nilai
residu adalah taksiran nilai wajar asset tetap apabila telah habis masa
manfaatnya.
b.
Metode saldo menurun ganda. Metode ini dapat dilakukan
dengan cara tarif metode garis lurus dikalikan dua, namun dasar penyusutannya
adalah nilai buku yaitu harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.
c.
Metode unit
produksi. Metode ini dapat dilakukan dengan cara nilai memanfaatkan dibagi
kapasitas dikalikan biaya perolehan sampai dengan digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar