Tipe Akuntansi
Akuntansi dalam suatu organisasi/perusahaan dapat dibagi menjadi 2 tipe,
yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi keuangan
menitikberatkan pada laporan secara menyeluruh tentang keuangan suatu
organisasi yang dapat digunakan oleh pihak-pihak ekstern, sedangkan akuntansi
manajemen menitikberatkan penyususnan laporan keuangan per bagian dalam suatu
organisasi, yang dipergunakan oleh pihak intern seperti para direktur, sehingga
akuntansi manajemen disebut pula akuntansi intern.
Klasifikasi Belanja
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
mengklasifikasikan belanja menurut organisasi, fungsi, dan ekonomi.
Pengklasifikasian belanja ini dimaksudkan untuk kepentingan penganggaran dan
pelaporan. Oleh karena itu, klasifikasi yang dapat memenuhi fungsi anggaran dan
pelaporan harus diformulasikan sebagai berikut:
1.
Klasifikasi menurut fungsi, digunakan untuk analisis
historis dan formulasi kebijakan.
2.
Klasifikasi organisasi, untuk keperluan akuntabilitas.
3.
Klasifikasi menurut dana, untuk keperluan sumber
pembiayaan.
4.
Klasifikasi menurut ekonomi, untuk tujuan statistik dan
obyek (jenis belanja), ketaatan, pengendaliaan, dan analisis ekonomi.
5.
Klasifikasi menurut program dan kegiatan, untuk
informasi dan pengendalian pencapaian tujuan.
Dari berbagai
klasifikasi tersebut diatas, untuk manajemen anggaran, klasifikasi menurut
jenis belanja sangat penting untuk digunakan dalam pengendalian anggaran dan
monitoring.
Klasifikasi Menurut Ketentuan Undang-Undang
di Bidang Keuangan Negara
Pasal 14 ayat (2) dan
Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
menyebutkan bahwa rencana kerja dan anggaran kementerian Negara/lembaga
(ditingkat pemerintah pusat) dan rencana kerja dan anggaran SKPD (ditingkat
pemerintah daerah) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
Pasal 15 ayat (5) dan
Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, menetapkan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang disetujui oleh DPR/DPRD terinci
sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja,
Pemerintah Nomor 20
tahun 2004 tentang Rencana erja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga juga mengatur tentang klasifikasi yang lebih detail yang pada
prinsipnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003.
Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan
Paragraf 34 PSAP Nomor 02,
menetapkan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis
belanja), organisasi, dan fungsi. Rincian tersebut merupakan persyaratan
minimal yang harus disajikan oleh entitas pelaporan.
Klasifikasi Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 27 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 menetapkan klasifikasi belanja sebagai berikut:
1.
Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi,
fungsi, program, dan kegiatan, serta jenis belanja.
2.
Klasifikasi belanja menurut organisasi disesuaikan
dengan susunan organisasi pemerintahan daerah.
3.
Klasifikasi menurut fungsi terdiri dari:
a.
Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintah untuk tujuan
manajerial pemerintah daerah.
b.
Klasifikasi berdasarkan fungsi pengelolaan keuangan
Negara untuk tujuan keselarasan dan keterpaduan dalam rangka pengelolaan
keuangan Negara.
Klasifikasi Menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Klasifikasi belanja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tersebut
diatas dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13
tahun 2006, yaitu:
1.
Klasifikasi belanja dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
terdiri dari belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar