I Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
Dasar Hukum
Akuntansi kewajiban pemerintahan
diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 dalam standar
akuntansi pemerintah pernyataan No. 10 (PSAP 10) tentang Koreksi Kesalahan,
Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.
Pengertian
Istilah
Berikut istilah – istilah yang
digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian :
1) Kebijakan
akuntansi adalah prinsip – prinsip, dasar – dasar, konvensi – konvensi, aturan
– aturan, dan praktik – praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas
pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2) Kesalahan
adalah penyajian pos –pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang
seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode
sebelumnya.
3) Koreksi
adalah tindakan pembentulan akuntansi agar pos – pos yang tersaji dalam laporan
keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4) Peristiwa
Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari
aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada
diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan
terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Koreksi Kesalahan
Kesalahan dalam penyusunan laporan
keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada
periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan
penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan
perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan
akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.
Kesalahan ditinjau dari sifat
kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis : a) Kesalahan yang tidak
berulang; b) Kesalahan yang berulang dan sistematik. Kesalahan tidak berulang
adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dan dikelompokkan
dalam 2 (dua) jenis : a) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada
periode berjalan; b) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode
sebelumnya. Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang
disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis – jenis transaksi tertentu
yang diperkirakan akan terjadi berulang.
Koreksi kesalahan atas pengeluaran
belanja yang tidak berulang terjadi pada periode – periode sebelumnya dan
mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset
selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan,
dilakukan dengan pembetulan pada kaun pendapatan lain – lain. Koreksi kesalahan
atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode –
periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan
periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembentulan pada akun
akuitas dana lancar. Koreksi kesalahan tidak dengan sendirinya berpengaruh
terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode
dilakukannya koreksi kesalahan.
Koreksi kesalahan belanja dapat
dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas
dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang
menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah perhitungan
jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain – lain. Contoh
koreksi kesalahan belanja yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi
belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi mengurangi akun
entitas dana lancar dan mengurangi saldo kas.
Koreksi kesalahan pendapatan dapat
dibagi menjadi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas.
Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang
menambah saldo kas yaitu terdapat transaksi penyetoran bagian laba perusahaan
negara yang belum dilaporkan. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang
mengurangi saldo kas yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum
karena kelebihan transfer.
Perubahan Kebijakan
Akuntansi
Perubahan di dalam perlakuan,
pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis
akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh
perubahan kebijakan akuntansi. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus
dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda
diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan atau standar akuntansi
pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut
akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau
arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan.
Perubahan kebijakan akuntansi tidak
mencakup hal – hal sebagai berikut : (a) adopsi suatu kebijakan akuntansi pada
peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau
kejadian sebelumnya; dan (b) adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian
atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
Peristiwa Luar Biasa
Peristiwa luar biasa menggambarkan
kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Di
dalam aktivitas biasa entitas pemerintah termasuk penanggulangan bencana alam
atau sosial yang terjadi berulang. Peristiwa
luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1) Tidak
merupakan kegiatan normal dari entitas.
2) Tidak
diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang.
3) Berada
diluar kendali atau pengaruh entitas.
4) Memiliki
dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
II Laporan Keuangan
Konsolidasian
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24
Tahun 2005 mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasian dalam standar
akuntansi pemerintahan pernyataan No. 11 (PSAP 11) tentang Laporan Keuangan
Konsolidasian.
Pengertian Istilah
Berikut
adalah istilah – istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan
pengertian:
1) Badan
Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan
kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi da produktivitas.
2) Entitas
akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh
karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk
digabungkan pada entitas pelaporan.
3) Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas
akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan wajib
menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
4) Konsolidasi
adalah proses penggabungan antara akun – akun yang diselenggarakan oleh suatu
entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun –
akun timbal balik agar dapat disajikan
sebagai satu entitas pelaporan konsolidasi. Laporan keuangan
konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan
laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas
tunggal.
Penyajian
Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian
terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan,
Laporan Keuangan Konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama
dengan periode laporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif
dengan periode sebelumnya. Dalam standar ini proses konsolidasi diikuti dengan
eliminasi akun- akun timbal balik (recprocal accounts). Namun demikian, apabila
eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hak tersebut diungkapkan dalam
Catatan atas Laporan Keuangan.
Entitas Pelaporan
Suatu entitas pelaporan ditetapkan
di dalam peraturan perundang – undangan, yang umunya bercirikan :
1) Entitas
tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan
kekayaan dari anggaran.
2) Entitas
tersebut dibentuk dengan peraturan perundang – undangan.
3) Pimpinan
entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara
yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat.
4) Entitas
tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada
wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
Entitas Akuntansi
Penggunan anggaran/ penggunan barang
sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan
keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditunjukkan
kepada entitas pelaporan.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran
belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib
menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan
menurut standar akuntansi pemerintahan. Perusahaan negara/daerah pada dasarnya
adalah suatu entitas akuntansi, namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak
menggunakan standar akuntansi pemerintahan.
Prosedur Konsolidasian
Konsolidasian yang dimaksud oleh
Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan
akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa
mengeliminasi akun timbal balik.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan
dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara
organisatoris berada di bawahnya.
Laporan keuangan Badan Layanan Umum
(BLU) digabungkan pada kementrian negara/lembaga teknis pemerintahan
pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Laporan
Realisasi Anggaran BLU digabungkan secara bruto kepada Laporan Realisasi
Anggaran kementrian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara
organisatoris membawahinya.
2) Neraca
BLU digabungkan kepada neraca kementrian negara/lembaga teknis pemerintah
pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.
Berikut
adalah gambaran laporan keuangan konsolidasian (KSAP,2006) :
Satu Entitas Pelaporan Lebih
dari satu Entitas Pelaporan
![]() |
|||
![]() |
|||
Ket :
LK = Laporan Keuangan
LKK = Laporan Keuangan Konsolidasi
EP = Entitas Pelaporan
EA = Entitas Akuntansi
Badan Layanan Umum
Badan layanan umum (BLU)
menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana
masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi
tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar