WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Dasar Hukum (API)


I Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa
Dasar Hukum
            Akuntansi kewajiban pemerintahan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintah pernyataan No. 10 (PSAP 10) tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa.
Pengertian Istilah
            Berikut istilah – istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian :
1)      Kebijakan akuntansi adalah prinsip – prinsip, dasar – dasar, konvensi – konvensi, aturan – aturan, dan praktik – praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2)      Kesalahan adalah penyajian pos –pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
3)      Koreksi adalah tindakan pembentulan akuntansi agar pos – pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4)      Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Koreksi Kesalahan
            Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.
            Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis : a) Kesalahan yang tidak berulang; b) Kesalahan yang berulang dan sistematik. Kesalahan tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali, dan dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis : a) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan; b) Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya. Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis – jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang.
            Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja yang tidak berulang terjadi pada periode – periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada kaun pendapatan lain – lain. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode – periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembentulan pada akun akuitas dana lancar. Koreksi kesalahan tidak dengan sendirinya berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan.
            Koreksi kesalahan belanja dapat dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas  dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah perhitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain – lain. Contoh koreksi kesalahan belanja yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi mengurangi akun entitas dana lancar dan mengurangi saldo kas.
            Koreksi kesalahan pendapatan dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan pendapatan  yang menambah saldo kas yaitu terdapat transaksi penyetoran bagian laba perusahaan negara yang belum dilaporkan. Contoh koreksi kesalahan pendapatan yang mengurangi saldo kas yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
            Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. Suatu perubahan kebijakan akuntansi harus dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan atau standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan.
            Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal – hal sebagai berikut : (a) adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan (b) adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
Peristiwa Luar Biasa
            Peristiwa luar biasa menggambarkan kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Di dalam aktivitas biasa entitas pemerintah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang.  Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
1)      Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas.
2)      Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang.
3)      Berada diluar kendali atau pengaruh entitas.
4)      Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
II Laporan Keuangan Konsolidasian
Dasar Hukum
            Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 2005 mengatur penyajian laporan keuangan konsolidasian dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 11 (PSAP 11) tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
Pengertian Istilah
Berikut adalah istilah – istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1)      Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi da produktivitas.
2)      Entitas akuntansi adalah unit pemerintah pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3)      Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang – undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan.
4)      Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun – akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun – akun timbal balik agar dapat disajikan  sebagai satu entitas pelaporan konsolidasi. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian
            Laporan keuangan konsolidasian terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Konsolidasian disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode laporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Dalam standar ini proses konsolidasi diikuti dengan eliminasi akun- akun timbal balik (recprocal accounts). Namun demikian, apabila eliminasi dimaksud belum dimungkinkan, maka hak tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Entitas Pelaporan
            Suatu entitas pelaporan ditetapkan di dalam peraturan perundang – undangan, yang umunya bercirikan :
1)      Entitas tersebut dibiayai oleh APBN atau dibiayai oleh APBD atau mendapat pemisahan kekayaan dari anggaran.
2)      Entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang – undangan.
3)      Pimpinan entitas tersebut adalah pejabat pemerintah yang diangkat atau pejabat negara yang ditunjuk atau yang dipilih oleh rakyat.
4)      Entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung maupun tidak langsung kepada wakil rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran.
Entitas Akuntansi
            Penggunan anggaran/ penggunan barang sebagai entitas akuntansi menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sehubungan dengan anggaran/barang yang dikelolanya yang ditunjukkan kepada entitas pelaporan.Setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan. Perusahaan negara/daerah pada dasarnya adalah suatu entitas akuntansi, namun akuntansi dan penyajian laporannya tidak menggunakan standar akuntansi pemerintahan.
Prosedur Konsolidasian
            Konsolidasian yang dimaksud oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada di bawahnya.
            Laporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada kementrian negara/lembaga teknis pemerintahan pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya dengan ketentuan sebagai berikut :
1)      Laporan Realisasi Anggaran BLU digabungkan secara bruto kepada Laporan Realisasi Anggaran kementrian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.
2)      Neraca BLU digabungkan kepada neraca kementrian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang secara organisatoris membawahinya.

Berikut adalah gambaran laporan keuangan konsolidasian (KSAP,2006) :

Satu Entitas Pelaporan                                       Lebih dari satu Entitas Pelaporan








 










Ket :
LK = Laporan Keuangan
LKK = Laporan Keuangan Konsolidasi
EP = Entitas Pelaporan
EA = Entitas Akuntansi

Badan Layanan Umum
            Badan layanan umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar