Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan
Pengantar
ini menguraikan tujuan, tugas, dan prosedur kegiatan dari Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Serta menjelaskan lingkup dari Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP). Isi dari pengantar ini dapat digunakan sebagai referensi
untuk menginterpretasi SAP yang disusun oleh KSAP.
Pendahuluan
1.
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan tranparansi
dan akuntabilitas pengelolaankeuangan Negara adalah penyampaian laporan
pertanggung jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu yang
disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima
secara umum. Hal tersebut diatur dalam undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang
keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara selanjutnya mengamankan tugas
penyususnan standar tersebut kepada komite standar yang independen yang
ditetapkan dengan suatu keputusan presiden tentang komite standar akuntansi
pemerintahan.
3.
Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di atas. Presiden
menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOmite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tertanggal 5 Oktober 2004 dan terakhir diubah
dengan Keputusan Presiden RI Nonor 2
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004
tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Keppres tersebut menguatkan
kedudukan KSAP yang telah dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan Pusat dan daerah Tertanggal 13 Juni 2002.
4.
KSAP terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi
Pemerintahan (Komite konsultatif) dan komite Kerja Standar Akuntansi
Pemerintahan (Komite Kerja). Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi
dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan
menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. KSAP menyampaikan konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar
Akuntansi kepada Menteri Keuangan Untuk proses penetapan menjadi Peraturan
Pemerintah.
5.
SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP
merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan
kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
6.
Selain menyusun SAP, KSAP berwenang menerbitkan
berbagai publikasi lainnya, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar
Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis
7.
IPSAP dan Buletin Teknis Merupakan pedoman dan
informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan
pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi
masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.
Tujuan
dan Strategi KSAP
8.
KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan
pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar
akuntansi pemerintah, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar
tersebut.
9.
Dalam mencapai tujuan dimaksud, KSAP mengacu pada
praktik-praktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi
Internasional Public Sector Accounting
Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh Internasional
Federation of Accountant (IFAC).
10. Strategi
“adaptasi” memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP
berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara
lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik
keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
11. Strategi
pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual
yang disebut cash towards accrual.
Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis
akrual.
12. Proses
transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007.
13. Dalam
menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
a.
International
Federation of Accountants
b.
International
Accounting Standards Committee
c.
International
Monetary Fund
d.
Ikatan Akuntan Indonesia
e.
Financial
Acconting Standard Board-USA
f.
Govemmental Accounting
Standard Board-USA
g.
Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di
bidang keuangan Negara
h.
Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang
membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
Pelaporan
Keuangan Pemerintah
14. Laporan
keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan,
namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah
“laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang
mengikuti laporan tersebut.
15. Disamping
penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan
untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP
mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus
apabila diperlukan.
Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Kedudukan
SAP
16. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
17. Setiap
entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP.
Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di
pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP
Ruang
Lingkup
18. SAP
diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah, jika menurut
peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan
laporan keuangan
19. Keterbatasan
dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang
diterbitkan.
Proses
Penyiapan (Duo Prosses) SAP
20. Proses
penyiapan SAP merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan
yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) oleh komite.
21. Proses
penyiapan SAP yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara
internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia.
Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan keburtuhan yang mendesak
dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan.
Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
Tahap ini merupakan proses
pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan yang berkembang yang
memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
b.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas
membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan pokja ini berasal dari
berbagai instansi yang kompeten dibidangnya.
c.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
Untuk pembahasan suatu topik, pokja
melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang
berlaku diberbagai Negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat ,
peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang
akan dibahas.
d.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan
lainnya, Pokja menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya
dibahas oleh Pokja secara mendalam.
e.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
Draf yang telah disusun oleh pokja
tersebut dibahas oleh anggota komite kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan
pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini
diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam
pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf
awal yang diusulkan oleh pokja. Pada tahap ini, komite kerja juga melakukan
diskusi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
f.
Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite
Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
g.
Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
KSAP melakukan peluncuran Draf SAP dengan
mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat, legislatif,
lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
h.
Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar
Pendapat Publik (Public Hearing)
Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaiutu
dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas
dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dan kalangan akademis, praktisi,
pemerhati akuntansipemerintah untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka
penyempurnaan draf publikasian. Dengar pendapat publik merupakan proses dengar
pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan
terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat
terhadap draf SAP.
i.
Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf
Publikasian
KSAP melakukan pembahasan atas
tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat
publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf
publikasian.
j.
Finalisasi Standar
Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP
memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap
akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi, maupun bahasa.
Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatangana draf PSAP oleh seluruh
anggota KSAP.
Penetapan
Standar Akuntansi Pemerintahan
22. Sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta
pertimbangan BPK RI atas draf SAP Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan
kepada Presiden draf SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Pemerintah.
Sosialisasi
Awal Standar
23. Setelah
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, SAP selanjutnya dipublikasikan dan
didistribusikan kepada publik termasuk masyarakat, institusi, serta perwakilan
organisas. Selain itu, KSAP melakukan sosialisasi awal yang dilakukan berupa
seminar/diskusi dengan para pengguna, program pendidikan professional
berkelanjutan, training of trainer
(TOT) dan lain-lain.
Bahasa
24. Seluruh
draf dan standar, termasuk interpretasi dan bulletin teknis diterbitkan oleh
KSAP dalam bahasa Indonesia. Proses pengalihan bahasa ke bahasa lain harus
dikonfirmasikan kepada KSAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar