WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan (API)


Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan
Pengantar ini menguraikan tujuan, tugas, dan prosedur kegiatan dari Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Serta menjelaskan lingkup dari Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Isi dari pengantar ini dapat digunakan sebagai referensi untuk menginterpretasi SAP yang disusun oleh KSAP.
Pendahuluan
1.      Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas pengelolaankeuangan Negara adalah penyampaian laporan pertanggung jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu yang disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum. Hal tersebut diatur dalam undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara yang mensyaratkan bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
2.      UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara selanjutnya mengamankan tugas penyususnan standar tersebut kepada komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden tentang komite standar akuntansi pemerintahan.
3.      Sesuai amanat Undang-Undang tersebut di atas. Presiden menetapkan Keputusan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOmite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tertanggal 5 Oktober 2004 dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden RI  Nonor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Keppres tersebut menguatkan kedudukan KSAP yang telah dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 308/KMK.012/2002 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Pusat dan daerah Tertanggal 13 Juni 2002.
4.      KSAP terdiri dari Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite konsultatif) dan komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan (Komite Kerja). Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite Kerja  bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. KSAP menyampaikan konsep Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi kepada Menteri Keuangan Untuk proses penetapan menjadi Peraturan Pemerintah.
5.      SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dengan demikian, SAP merupakan persyaratan yang mempunyai kekuatan hokum dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah di Indonesia.
6.      Selain menyusun SAP, KSAP berwenang menerbitkan berbagai publikasi lainnya, antara lain Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis
7.      IPSAP dan Buletin Teknis Merupakan pedoman dan informasi lebih lanjut yang akan diterbitkan oleh KSAP guna memudahkan pemahaman dan penerapan SAP, serta untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan.
Tujuan dan Strategi KSAP
8.      KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah melalui penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pemerintah, termasuk mendukung pelaksanaan penerapan standar tersebut.
9.      Dalam mencapai tujuan dimaksud, KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi Internasional Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh Internasional Federation of Accountant (IFAC).
10.  Strategi “adaptasi” memiliki pengertian bahwa secara prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
11.  Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual. Dengan basis ini, pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat berdasarkan basis akrual.
12.  Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007.
13.  Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
a.       International Federation of Accountants
b.      International Accounting Standards Committee
c.       International Monetary Fund
d.      Ikatan Akuntan Indonesia
e.       Financial Acconting Standard Board-USA
f.       Govemmental Accounting Standard Board-USA
g.      Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan Negara
h.      Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
Pelaporan Keuangan Pemerintah
14.  Laporan keuangan pemerintah ditujukan untuk memenuhi tujuan umum pelaporan keuangan, namun tidak untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakainya. Penggunaan istilah “laporan keuangan” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengikuti laporan tersebut.
15.  Disamping penyusunan laporan keuangan bertujuan umum, entitas pelaporan dimungkinkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang disusun untuk kebutuhan khusus. KSAP mendorong penggunaan SAP dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus apabila diperlukan.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
Kedudukan SAP
16.  Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, SAP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
17.  Setiap entitas pelaporan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan SAP. Selain itu, diharapkan adanya upaya pengharmonisan berbagai peraturan baik di pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah dengan SAP
Ruang Lingkup
18.  SAP diterapkan di lingkup pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan
19.  Keterbatasan dari penerapan SAP akan dinyatakan secara eksplisit pada setiap standar yang diterbitkan.


Proses Penyiapan (Duo Prosses) SAP
20.  Proses penyiapan SAP merupakan mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan yang dilakukan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh komite.
21.  Proses penyiapan SAP yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan keburtuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap-tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:
a.       Identifikasi Topik untuk Dikembangkan Menjadi Standar
Tahap ini merupakan proses pengidentifikasian topik-topik akuntansi dan pelaporan yang berkembang yang memerlukan pengaturan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan.
b.      Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam KSAP
KSAP dapat membentuk pokja yang bertugas membahas topik-topik yang telah disetujui. Keanggotaan pokja ini berasal dari berbagai instansi yang kompeten dibidangnya.
c.       Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
Untuk pembahasan suatu topik, pokja melakukan riset terbatas terhadap literatur-literatur, standar akuntansi yang berlaku diberbagai Negara, praktik-praktik akuntansi yang sehat , peraturan-peraturan dan sumber-sumber lainnya yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas.
d.      Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
Berdasarkan hasil riset terbatas dan acuan lainnya, Pokja menyusun draf SAP. Draf yang telah selesai disusun selanjutnya dibahas oleh Pokja secara mendalam.
e.       Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
Draf yang telah disusun oleh pokja tersebut dibahas oleh anggota komite kerja. Pembahasan ini lebih diutamakan pada substansi dan implikasi penerapan standar. Dengan pendekatan ini diharapkan draf tersebut menjadi standar akuntansi yang berkualitas. Dalam pembahasan ini tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan-perubahan dari draf awal yang diusulkan oleh pokja. Pada tahap ini, komite kerja juga melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menyamakan persepsi.
f.       Pengambilan Keputusan Draf untuk Dipublikasikan
Komite Kerja berkonsultasi dengan Komite Konsultatif untuk pengambilan keputusan peluncuran draf publikasian SAP.
g.      Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure Draft)
KSAP melakukan peluncuran Draf SAP dengan mengirimkan draf SAP kepada stakeholders, antara lain masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa, dan instansi terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan.
h.      Dengar Pendapat Terbatas (Limited Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearing)
Dengar pendapat dilakukan dua tahap yaiutu dengar pendapat terbatas dan dengar pendapat publik. Dengar pendapat terbatas dilakukan dengan mengundang pihak-pihak dan kalangan akademis, praktisi, pemerhati akuntansipemerintah untuk memperoleh tanggapan/masukan dalam rangka penyempurnaan draf publikasian. Dengar pendapat publik merupakan proses dengar pendapat dengan masyarakat yang berkepentingan  terhadap SAP. Tahapan ini dimaksudkan untuk meminta tanggapan masyarakat terhadap draf SAP.
i.        Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap Draf Publikasian
KSAP melakukan pembahasan atas tanggapan/masukan yang diperoleh dari dengar pendapat terbatas, dengar pendapat publik dan masukan lainnya dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf publikasian.
j.        Finalisasi Standar
Dalam rangka finalisasi draf SAP, KSAP memperhatikan pertimbangan dari BPK. Disamping itu, tahap ini merupakan tahap akhir penyempurnaan substansi, konsistensi, koherensi, maupun bahasa. Finalisasi setiap PSAP ditandai dengan penandatangana draf PSAP oleh seluruh anggota KSAP.
Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan
22.  Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draf SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Sosialisasi Awal Standar
23.  Setelah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, SAP selanjutnya dipublikasikan dan didistribusikan kepada publik termasuk masyarakat, institusi, serta perwakilan organisas. Selain itu, KSAP melakukan sosialisasi awal yang dilakukan berupa seminar/diskusi dengan para pengguna, program pendidikan professional berkelanjutan, training of trainer (TOT) dan lain-lain.
Bahasa
24.  Seluruh draf dan standar, termasuk interpretasi dan bulletin teknis diterbitkan oleh KSAP dalam bahasa Indonesia. Proses pengalihan bahasa ke bahasa lain harus dikonfirmasikan kepada KSAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar