WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Dasar Hukum Akuntansi Persediaan (API)


Dasar Hukum  Akuntansi Persediaan
Akuntansi persediaan pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 05 (PSAP 05) tentang Akuntansi Persediaan.

Pengertian Persediaan
Persediaan (inventory) adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Persediaan termasuk asset, dimana merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonekonomi yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Persediaan merupakan asset yang berujud berupa:
1.      Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah.
2.      Bahan/perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi.
3.      Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
4.      Barang yang disimpan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah.
5.      Persediaan mencangkup barang/perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
6.      Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.
7.      Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan , contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
Persedian dapat meliputi barang konsumsi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai, dan leges, bahan baku, barang dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijualatau diserahkan kepada masyarakat, hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyrakat.
Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energy atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan, hewan dan tanaman untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit diakui sebagai persediaan. Sementara persediaan dengan kondisi rusak/using tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pengakuan Persediaan
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai/budaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima/hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik, karena akuntansi pemerintahan saat ini menggunakan metode fisik dalam pencatatan persediaan.
Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan asset untuk kontruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan atau diakui sebagai persediaan.

Pengukuran Nilai Persediaan
Persediaan disajikan sebesar:
1.      Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembeliaan. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.
2.      Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
3.      Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar asset/penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

Pencatatan Persediaan
Akuntansi pemerintahan dalam mencatat pengadaan persediaan menggunakan metode fisik/ metode periodic, artinya persediaan yang diperoleh/diadakan dicatat sebagai belanja yang merupakan komponen akun nominal/temporer. Namun persediaan yang dibeli/diperoleh secara fisik diadministrasikan oleh bagian gudang/barang berdasarkan prinsip perpectual. Secara periodik berdasarkan hasil hitungan fisik, nilai persediaan dicatat dalam akun persediaan di sisi debit, dan akun cadangan persediaan di sisi kredit.
Contoh:
Berdasarkan bukti-bukti pendukung, pemerintah daerah A melakukan pembelian kertas ukuran folio sebanyak 500 rim dan ukuran HVS 80 gram sebanyak 500 rim. Harga kertas termasuk Ppn sebesar 33.000.000. dan pajak penghasilan yang dipungut senilai Rp 450.000, Maka transaksi diatas akan dicatat sebagai berikut:

Belanja barang                                                  Rp 33.000.000
Utang pada pihak ketiga-Ppn                                                    Rp    3.000.000
Utang pada pihak ketiga-Pph pasal 22                                                  450.000
Kas pada bendaharawan pengeluaran                                              29.550.000

Apabila Ppn dan Pph pasal 22 telah disetor ke kas Negara, maka ayat jurnalnya adalah sebagai berikut:
Utang pada pihak ketiga-Ppn                                     Rp  3.000.000
Utang pada pihak ketiga-Pph pasal 22                                450.000
Kas pada bendaharawan pengeluaran                                            Rp 3.450.000

Pelaporan dan Pengungkapan Persediaan
Persediaan dilaporkan dalam laporan neraca sebagai asset lancar. Sebagai akun tandingannya adalah akun cadangan persediaan sebagai komponen akun akun ekuitas lancar. Selain disajikan dalam neraca yang memcerminkan penggunaan akun dan nilai persediaan, juga diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, misalnya mencakup pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan apakah menggunakan harga perolehan, biaya standar atau nilai wajar, penjelasan mengenai barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, penjelasan tentang kondisi persediaan, misalnya persediaan yang rusak, using atau kadaluarsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar