Dasar Hukum Akuntansi Persediaan
Akuntansi
persediaan pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun
2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 05 (PSAP 05) tentang
Akuntansi Persediaan.
Pengertian Persediaan
Persediaan
(inventory) adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang
dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang
yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat.
Persediaan
termasuk asset, dimana merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana
manfaat ekonomi dan atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik
oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang,
termasuk sumber daya nonekonomi yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi
masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah
dan budaya.
Persediaan
merupakan asset yang berujud berupa:
1.
Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka
kegiatan operasional pemerintah.
2.
Bahan/perlengkapan yang digunakan dalam proses
produksi.
3.
Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
4.
Barang yang disimpan untuk dijual/diserahkan kepada
masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintah.
5.
Persediaan mencangkup barang/perlengkapan yang dibeli
dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis
kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang
bekas pakai seperti komponen bekas.
6.
Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan
juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku
pembuatan alat-alat pertanian.
7.
Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat
sebagai persediaan , contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.
Persedian dapat
meliputi barang konsumsi, bahan untuk pemeliharaan, suku cadang, persediaan
untuk tujuan strategis/berjaga-jaga, pita cukai, dan leges, bahan baku, barang
dalam proses/setengah jadi, tanah/bangunan untuk dijualatau diserahkan kepada
masyarakat, hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyrakat.
Dalam hal pemerintah
menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energy atau
untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan, hewan dan tanaman untuk
dijual/diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih
padi dan bibit diakui sebagai persediaan. Sementara persediaan dengan kondisi
rusak/using tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan
atas Laporan Keuangan.
Pengakuan
Persediaan
Persediaan diakui pada
saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai
nilai/budaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat
diterima/hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Pada akhir
periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik,
karena akuntansi pemerintahan saat ini menggunakan metode fisik dalam pencatatan
persediaan.
Persediaan bahan baku
dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu
perkiraan asset untuk kontruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan atau diakui
sebagai persediaan.
Pengukuran
Nilai Persediaan
Persediaan disajikan sebesar:
1.
Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembeliaan.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya
penanganan, dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada
perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi
biaya perolehan. Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan
persediaan yang terakhir diperoleh. Barang persediaan yang memiliki nilai
nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya
perolehan terakhir.
2.
Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi
sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan
persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara
sistematis berdasarkan ukuran-ukuran yang digunakan pada saat penyusunan
rencana kerja dan anggaran.
3.
Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya
seperti donasi/rampasan. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar
asset/penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan
melakukan transaksi wajar. Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakan
dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
Pencatatan Persediaan
Akuntansi pemerintahan
dalam mencatat pengadaan persediaan menggunakan metode fisik/ metode periodic,
artinya persediaan yang diperoleh/diadakan dicatat sebagai belanja yang
merupakan komponen akun nominal/temporer. Namun persediaan yang
dibeli/diperoleh secara fisik diadministrasikan oleh bagian gudang/barang
berdasarkan prinsip perpectual. Secara periodik berdasarkan hasil hitungan
fisik, nilai persediaan dicatat dalam akun persediaan di sisi debit, dan akun
cadangan persediaan di sisi kredit.
Contoh:
Berdasarkan bukti-bukti pendukung,
pemerintah daerah A melakukan pembelian kertas ukuran folio sebanyak 500 rim
dan ukuran HVS 80 gram sebanyak 500 rim. Harga kertas termasuk Ppn sebesar
33.000.000. dan pajak penghasilan yang dipungut senilai Rp 450.000, Maka
transaksi diatas akan dicatat sebagai berikut:
Belanja
barang Rp
33.000.000
Utang
pada pihak ketiga-Ppn Rp 3.000.000
Utang
pada pihak ketiga-Pph pasal 22 450.000
Kas
pada bendaharawan pengeluaran
29.550.000
Apabila
Ppn dan Pph pasal 22 telah disetor ke kas Negara, maka ayat jurnalnya adalah
sebagai berikut:
Utang
pada pihak ketiga-Ppn Rp 3.000.000
Utang
pada pihak ketiga-Pph pasal 22
450.000
Kas
pada bendaharawan pengeluaran Rp 3.450.000
Pelaporan dan Pengungkapan Persediaan
Persediaan
dilaporkan dalam laporan neraca sebagai asset lancar. Sebagai akun tandingannya
adalah akun cadangan persediaan sebagai komponen akun akun ekuitas lancar.
Selain disajikan dalam neraca yang memcerminkan penggunaan akun dan nilai
persediaan, juga diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, misalnya
mencakup pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran
persediaan apakah menggunakan harga perolehan, biaya standar atau nilai wajar,
penjelasan mengenai barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan
masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi,
barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang
yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat, penjelasan tentang kondisi persediaan, misalnya persediaan
yang rusak, using atau kadaluarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar