WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Dasar Hukum Akuntansi Kewajiban (API)


Dasar Hukum Akuntansi Kewajiban
Akuntansi kewajiban pemerintah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan no. 09 (PSAP 09) Akuntansi Kewajiban.

Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

Pengakuan Kewajiban
Pelaporan keuangan untuk tujuan umum harus menyajikan kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan handal.
Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima dan/atau pada saat kewajiban timbul. Kewajiban dapat timbul dari:
a.        Transaksi dengan pertukaran (exchange transactions).
b.   Transaksi tanpa pertukaran (non-exchange transaction), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan.
c.      Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah (government-related events).
d.   Kejadian yang diakui pemerintah (government-acknowledged events).

Pengukuran dan Pencatatan Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Nilai nominal atas kewajiban mencerminkan nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengikuti karakteristik dari masing-masing pos kewajiban pada laporan keuangan seperti:
a.        Utang kepada Pihak Ketiga.
b.   Utang Bunga.
c.     Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK).
d.   Bagian Lancar Utang Jangka Panjang.
e.     Kewajiban Lancar Lainnya.

Penyajian dan Pengungkapan Kewajiban
Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya. Untuk meningkatkan kegunaan analisis, informasi-informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
a.    Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman.
b.   Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintahan berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya.
c.    Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku.
d.   Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo.
e.    Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
1.      Pengurangan pinjaman.
2.      Modifikasi persyaratan utang.
3.      Pengurangan tingkat bunga pinjaman.
4.      Pengunduran jatuh tempo pinjaman.
5.      Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman.
6.      Pengurangan jumlah jatuh bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
f.    Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
g.   Biaya pinjaman:
1.      Perlakuan biaya pinjaman.
2.      Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan.
3.      Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.

Dasar Hukum Akuntansi Dana Bergulir
Akuntansi dana bergulir seluruhnya diambil dari bulletin teknis nomor 07 yang disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP).

Pengertian Dana Bergulir
Dana bergulir merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh pengguna Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut:
1.   Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan Negara/Daerah.
2.   Dana tersebut dicantumkan dalam APBN/APBD dan/atau laporan keuangan.
3.   Dana tersebut harus dikuasai, dimiliki, dan/atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).
4.   Dana tersebut merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat ditagih kembali dari masyarakat dengan atau tanpa nilai tambah, selanjutnya dana disalurkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat demikian seterusnya (bergulir).
5.   Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir.

Pengakuan dan Pencatatan Dana Bergulir
Pengeluaran dana bergulir diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun Laporan Arus Kas. Pengeluaran Pembiayaan tersebut dicatat sebesar jumlah kas yang dikeluarkan dalam rangka perolehan dana bergulir.

Penyajian Dana Bergulir
Dana bergulir disajikan di Neraca sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi non Permanen-Dana Bergulir. Pada saat perolehan dana bergulir, dana bergulir dicatat sebesar harga perolehan dana bergulir, tetapi secara periodik, Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah harus melakukan penyesuaian terhadap Dana Bergulir sehingga nilai dana Bergulir yang tercatat di neraca menggambarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
Penyajian dana bergulir di neraca berdasarkan nilai yang dapat direalisasikan dilaksanakan dengan mengurangkan perkiraan dana Bergulir Diragukan Tertagih dari dana bergulir yang dicatata sebesar harga perolehan, ditambah dengan perguliran dana yang berasal dari pendapatan dana bergulir. Dana Bergulir Diragukan Tertagih merupakan jumlah dana bergulir yang tidak dapat tertagih dan dana bergulir yang diragukan tertagih. Dana bergulir dapat dihapuskan jika Dana Bergulir tersebut benar-benar sudah tidak tertagih dan penghapusannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Akun lawan dari dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang.

Pengungkapan Dana Bergilir
Disamping mencantumkan pengeluaran dana bergulir sebagai pengeluaran pembiayaan di laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas, dan dana bergulir di Neraca, perlu diungkapkan informasi lain dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) antara lain:
1.   Dasar penilaian dana bergulir.
2.   Jumlah dana bergulir yang tidak tertagih dan penyebabnya.
3.   Besarnya suku bunga yang dikenakan.
4.   Saldo awal dana bergulir.
5.   Penambahan/pengurangan dana bergulir dan saldo akhir dana bergulir.
6.   Informasi tentang jatuh tempo dana bergulir berdasarkan umur dana bergulir.
Untuk memudahkan pengguna laporan keuangan, pengungkapan pada CaLK dapat disajikan dengan narasi, bagan, grafik, daftar, atau bentuk lain yang lazim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar