Prinsip-Prinsip Akuntansi BLU
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan
kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Prinsip-prinsip akuntansi BLU diatur
sebagai berikut:
1.
Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan
dokumen pendukungya dikelola secara tertib. Siklus akuntansi yang digunakan
oleh BLU sama seperti siklus akuntansi pada umumnya.
2.
Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan
sesuai dengan standar Akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesian (Ikatan Akuntan Indonesia). Dalam hal tidak terdapat
standar akuntansi, maka dapat menerapkan standar akuntansi industri yang
spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Artinya dapat
dipergunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
3.
BLU dapat mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi
yang mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis
layanannyadan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
sesuai dengan kewarganegaraannya. Kebebasan penyusunan sistem akuntansi oleh
BLU merupakan implementasi dari prinsip desentralisasi, namun harus ditetapkan
oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota dalam rangka penerapan
prinsip pengendalian.
4.
Laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan
realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, arus kas, dan catatan atas
laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan operasional
dikategorikan sebagai laporan laporan laba-rugi pada entitas swasta/laporan
aktivitas pada PSAK No.45.
5.
Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan
oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan.
6.
Laporan keuangan BLU disampaikan secara berkala kepada
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya
untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian
Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
7.
Laporan keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota,
sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode
pelaporan berakhir.
8.
Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian
Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
9.
Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan
kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
10. Laporan
pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa eksternsesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip
Perlakuan Pendapatan Untuk BLU
Pendapatan yang diterima oleh BLU diatur
melalui prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD
diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
2.
Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang
diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari
masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
3.
Hibah terkait yang diperoleh dari masyarakat atau badan
lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
4.
Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil
usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
5.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2, dan
angka 4 diatas dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai
dengan rencana bisnis dan anggaran (RBA)-nya.
6.
Pendapatan sebagaimana dimaksud pada angka 2,3, dan
angka 4 dilaporkan sebagai pendapatan Negara bukan pajak kementerian/lembaga
atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan
pendapatan diatas, maka BLU mempunyai kewenangan penuh untuk menggunakan
pendapatannya sesuai dengan RBA-nya. Kewenangan menggunakan pendapatan dan sisa
lebih dapat mendahului dari pengesahan RBA-nya.
Prinsip
Perlakuan Belanja Untuk BLU
Belanja yang dilakukan oleh BLU diatur
melalui prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan
struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitive.
2.
Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara
fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan j8mlah
pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat.
3.
Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud
pada angka 2 berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam
RBA.
4.
Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas
sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus mendapat persetujuan Menteri
keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala
SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
5.
Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat
mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD
melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
6.
Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa
kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
Pengelolaan
Kas Pada BLU
Pengelolaan kas BLU diatur dengan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas.
b.
Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan.
c.
Menyimpan kas dan mengelola rekening bank.
d.
Melakukan pembayaran.
e.
Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka
pendek.
f.
Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh
pendapatan tambahan.
2.
Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktik
bisnis sehat.
3.
Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan
dengan menerbitkan Surat Perintah Menbayar (SPM) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4.
Rekening bank harus dibuka oleh pimpinan BLU pada bank
umum.
5.
Pemanfaatan surplus kas dilakukan sebgai investasi
jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko rendah.
Pengelolaan
Piutang Pada BLU
Pengelolaan piutang diatur berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan
penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi
lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
2.
Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib,
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan
nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat
oleh pejabat yang berwenang yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
4.
Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang
sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Peraturan Menteri keuangan
/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan
Utang Pada BLU
Pengelolaan utang diatur berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan
operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
2.
Uatng BLU dikelola dan Diselesaikan secara tertib,
efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai praktek bisnis yang
sehat.
3.
Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman
jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
4.
Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan
peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
5.
Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang
berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
6.
Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
7.
Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU.
8.
Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5
(lima) tahun sejak uatng tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh
undang-undang.
Prinsip
Investasi BLU
Investasi untuk BLU diatur dengan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang,
kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
2.
Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang
merupakan pendapatan BLU.
Pengelolaan
Barang Pada BLU
Barang-barang BLU dikelola dengan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
2.
Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan
berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
3.
Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada
pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
4.
Pengalihan kepada pihak lain dilakukan cara dijual,
dipertukarkan, atau dihibahkan.
5.
Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai
akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU.
6.
Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris
dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD terkait.
7.
BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus asset
tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
8.
Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan asset tetap diselenggarakan
berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9.
Penerimaan hasil penjualan asset tetap sebagai akibat
dari pengalihan merupakan pendapatan BLU.
10. Pengalihan
dan/atau penghapusan asset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD terkait.
11. Penggunaan
asset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan
fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Tanah
dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
13. Tanah
dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggarakan tugas pokok dan
fungsinya dapat dialih gunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Prinsip
Penyelesaian Kerugian BLU
Setiap kerugian
Negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau
kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian kerugian Negara/daerah.
Kerugian dimaksud akibat tindakan melanggar hukum para individu pengelola,
bukan kerugian yang mengakibatkan deficit BLU.
Surplus
Dan Defisit Anggaran Pada BLU
Surplus anggaran BLU
dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, disetorkan
sebagian atau seluruhnya ke kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan
posisi likuiditas BLU.
Defisit anggaran BLU
dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri
Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan
kewenangannya. Untuk iyu Menteri keuangan /PPKD, sesuai kewenangannya dapat
mengajukan anggaran untuk menutupi defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam
APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.
Bagan
Akun Standar Pada BLU
Untuk tertib akuntansi,
Negara menertibkan peraturan menteri keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan
Akun Standar. Dalam keputusan ini mengatur juga bagan akun standar untuk badan
layanan umum yang dibawah naungan lembaga/departemen. Bagan akun tersebut
adalah sebagai berikut:
111
|
Kas dan Setara
Kas
|
|
|
|
1119
|
Kas pada BLU
|
|
|
|
11191
|
Kas
|
|
|
11192
|
Setara Kas
|
113
|
Piutang
|
|
|
|
1138
|
Piutang dari
kegiatan Operasi BLU
|
|
|
|
11381
|
Piutang BLU
Penyedia barang dan Jasa
|
|
|
11382
|
Piutang BLU
Pengelola Wilayah/Kawasan Tertentu
|
|
|
11383
|
Piutang BLU
Pengelolan Dana Khusus Masyarakat
|
|
1139
|
Piutang dari
Kegiatan Non Operasi BLU
|
|
|
|
11391
|
Piutang Sewa
|
|
|
11392
|
Piutang dari
Penjualan
|
|
|
11399
|
Piutang BLU
Lainnya
|
114
|
Investasi
Jangka Pendek
|
|
|
|
1143
|
Investasi
Jangka Pendek BLU
|
|
|
|
11431
|
Deposito Jangka
Pendek
|
115
|
Persediaan
|
|
|
|
1152
|
Persediaan BLU
|
|
|
|
11521
|
Persediaan BLU
Penyediaan Barang dan Jasa
|
|
|
11523
|
Persediaan BLU
Pengelola Dana Khusus Untuk Masyarakat
|
Berdasarkan bagan akun
diatas, BLU dibawah departemen/lembaga Negara diberikan kewenangan
mengembangkan akun-akun yang belum diatur untuk tujuan akuntansi BLU itu
sendiri. Penggunaan akun dapat mengacu pada akuntansi pemerintahan atau akuntansi
tersendiri sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagan akun yang dirancang
secara keseluruhan untuk suatu BLU harus sama dengan kode dan nama akun-akun
diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar