WelLcoMe To .AM. BloG


Sabtu, 22 Desember 2012

Prinsip-Prinsip Akuntansi BLU (API)


Prinsip-Prinsip Akuntansi BLU
BLU menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktek bisnis yang sehat. Prinsip-prinsip akuntansi BLU diatur sebagai berikut:
1.      Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungya dikelola secara tertib. Siklus akuntansi yang digunakan oleh BLU sama seperti siklus akuntansi pada umumnya.
2.      Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan standar Akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesian (Ikatan Akuntan Indonesia). Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, maka dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Artinya dapat dipergunakan standar akuntansi pemerintahan (SAP).
3.      BLU dapat mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi yang mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannyadan ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewarganegaraannya. Kebebasan penyusunan sistem akuntansi oleh BLU merupakan implementasi dari prinsip desentralisasi, namun harus ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota dalam rangka penerapan prinsip pengendalian.
4.      Laporan keuangan BLU setidak-tidaknya meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan operasional dikategorikan sebagai laporan laporan laba-rugi pada entitas swasta/laporan aktivitas pada PSAK No.45.
5.      Laporan keuangan unit-unit usaha yang diselenggarakan oleh BLU dikonsolidasikan dalam laporan keuangan.
6.      Laporan keuangan BLU disampaikan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
7.      Laporan keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD serta kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
8.      Laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.
9.      Penggabungan laporan keuangan BLU pada laporan keuangan kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
10.  Laporan pertanggungjawaban keuangan BLU diaudit oleh pemeriksa eksternsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Perlakuan Pendapatan Untuk BLU
Pendapatan yang diterima oleh BLU diatur melalui prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD diberlakukan sebagai pendapatan BLU.
2.      Pendapatan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan operasional BLU.
3.      Hibah terkait yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain merupakan pendapatan yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukan.
4.      Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya merupakan pendapatan bagi BLU.
5.      Pendapatan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2, dan angka 4 diatas dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan rencana bisnis dan anggaran (RBA)-nya.
6.      Pendapatan sebagaimana dimaksud pada angka 2,3, dan angka 4 dilaporkan sebagai pendapatan Negara bukan pajak kementerian/lembaga atau pendapatan bukan pajak pemerintah daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip pengakuan pendapatan diatas, maka BLU mempunyai kewenangan penuh untuk menggunakan pendapatannya sesuai dengan RBA-nya. Kewenangan menggunakan pendapatan dan sisa lebih dapat mendahului dari pengesahan RBA-nya.



Prinsip Perlakuan Belanja Untuk BLU
Belanja yang dilakukan oleh BLU diatur melalui prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Belanja BLU terdiri dari unsur biaya yang sesuai dengan struktur biaya yang dituangkan dalam RBA definitive.
2.      Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan j8mlah pengeluaran, mengikuti praktik bisnis yang sehat.
3.      Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
4.      Belanja BLU yang melampaui ambang batas fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus mendapat persetujuan Menteri keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya.
5.      Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLU dapat mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBN/APBD kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.
6.      Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa kementerian Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.

Pengelolaan Kas Pada BLU
Pengelolaan kas BLU diatur dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Dalam rangka pengelolaan kas, BLU menyelenggarakan hal-hal sebagai berikut:
a.       Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas.
b.      Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan.
c.       Menyimpan kas dan mengelola rekening bank.
d.      Melakukan pembayaran.
e.       Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek.
f.       Memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
2.      Pengelolaan kas BLU dilaksanakan berdasarkan praktik bisnis sehat.
3.      Penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Menbayar (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Rekening bank harus dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum.
5.      Pemanfaatan surplus kas dilakukan sebgai investasi jangka pendek pada instrumen keuangan dengan resiko rendah.

Pengelolaan Piutang Pada BLU
Pengelolaan piutang diatur berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau  transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU.
2.      Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
4.      Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan dengan Peraturan Menteri keuangan /gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan Utang Pada BLU
Pengelolaan utang diatur berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain.
2.      Uatng BLU dikelola dan Diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sesuai praktek bisnis yang sehat.
3.      Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional.
4.      Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal.
5.      Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman.
6.      Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
7.      Pembayaran kembali utang merupakan tanggung jawab BLU.
8.      Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak uatng tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.

Prinsip Investasi BLU
Investasi untuk BLU diatur dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.      Keuntungan yang diperoleh dari investasi jangka panjang merupakan pendapatan BLU.

Pengelolaan Barang Pada BLU
Barang-barang BLU dikelola dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
2.      Kewenangan pengadaan barang/jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota.
3.      Barang inventaris milik BLU dapat dialihkan kepada pihak lain dan/atau dihapuskan berdasarkan pertimbangan ekonomis.
4.      Pengalihan kepada pihak lain dilakukan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan.
5.      Penerimaan hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU.
6.      Pengalihan dan/atau penghapusan barang inventaris dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/ kepala SKPD terkait.
7.      BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus asset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
8.      Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan asset tetap diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.      Penerimaan hasil penjualan asset tetap sebagai akibat dari pengalihan merupakan pendapatan BLU.
10.  Pengalihan dan/atau penghapusan asset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait.
11.  Penggunaan asset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi BLU harus mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.  Tanah dan bangunan BLU disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.
13.  Tanah dan bangunan yang tidak digunakan BLU untuk penyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya dapat dialih gunakan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD terkait dengan persetujuan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Prinsip Penyelesaian Kerugian BLU
Setiap kerugian Negara/daerah pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian kerugian Negara/daerah. Kerugian dimaksud akibat tindakan melanggar hukum para individu pengelola, bukan kerugian yang mengakibatkan deficit BLU.

Surplus Dan Defisit Anggaran Pada BLU
Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU.
Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam tahun anggaran berikutnya kepada Menteri Keuangan/PPKD melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD, sesuai dengan kewenangannya. Untuk iyu Menteri keuangan /PPKD, sesuai kewenangannya dapat mengajukan anggaran untuk menutupi defisit pelaksanaan anggaran BLU dalam APBN/APBD tahun anggaran berikutnya.

Bagan Akun Standar Pada BLU
Untuk tertib akuntansi, Negara menertibkan peraturan menteri keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar. Dalam keputusan ini mengatur juga bagan akun standar untuk badan layanan umum yang dibawah naungan lembaga/departemen. Bagan akun tersebut adalah sebagai berikut:

111
Kas dan Setara Kas



1119
Kas pada BLU



11191
Kas


11192
Setara Kas
113
Piutang



1138
Piutang dari kegiatan Operasi BLU



11381
Piutang BLU Penyedia barang dan Jasa


11382
Piutang BLU Pengelola Wilayah/Kawasan Tertentu


11383
Piutang BLU Pengelolan Dana Khusus Masyarakat

1139
Piutang dari Kegiatan Non Operasi BLU



11391
Piutang Sewa


11392
Piutang dari Penjualan


11399
Piutang BLU Lainnya
114
Investasi Jangka Pendek



1143
Investasi Jangka Pendek BLU



11431
Deposito Jangka Pendek
115
Persediaan



1152
Persediaan BLU



11521
Persediaan BLU Penyediaan Barang dan Jasa


11523
Persediaan BLU Pengelola Dana Khusus Untuk Masyarakat

Berdasarkan bagan akun diatas, BLU dibawah departemen/lembaga Negara diberikan kewenangan mengembangkan akun-akun yang belum diatur untuk tujuan akuntansi BLU itu sendiri. Penggunaan akun dapat mengacu pada akuntansi pemerintahan atau akuntansi tersendiri sesuai dengan standar akuntansi keuangan bagan akun yang dirancang secara keseluruhan untuk suatu BLU harus sama dengan kode dan nama akun-akun diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar