KERANGKA HUKUM
Laporan Keuangan adalah produk akhir dari proses
akuntansi yang telah dilakukan. Laporan Keuangan yang disusun harus memenuhi
prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP No. 24 Tahun 2005. Laporan Keuangan dihasilkan
SKPKD akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan SKPD untuk kemudian
dijadikan dasar dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah.
KEGIATAN PPKD/BUD
Laporan keuangan Pemda
merupakan laporan keuangan gabungan dari seluruh SKPD dan laporan keuangan PPKD
sebagai PPKD/BUD. Laporan keuangan Pemda ini dibuat setiap semester/tahunan dan
merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk
tahun anggaran tersebut. Untuk bisa
menyusun laporan keuangan Pemda, terlebih dahulu disusun laporan keuangan
Satuan Kerja secara terpisah, juga PPKD menyusun laporan keuangan sebagai
PPKD/BUD. Pada saat akan disusun laporan keuangan pemda maka laporan keuangan
SKPD dan PPKD digabungkan untuk menjadi laporan keuangan tingkat Pemda. Format laporan
keuangan PPKD sama dengan laporan keuangan SKPD. Yang berbeda dari kedua
laporan keuangan tersebut adalah cakupan transaksi dan akun yang digunakannya.
Adapun komponen laporan
keuangan yang disusun oleh PPKD terdiri atas:
a) Laporan Realisasi
Anggaran (LRA);
b) Neraca;
c) Laporan Arus Kas; dan
d) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan PPKD dikeluarkan 2 kali dalam satu
tahun anggaran, yaitu:
1. Semester, yang dimulai dari periode Januari - Juni
2. Tahunan, yang
dimulai dari periode Januari – Desember
PENYUSUNAN LAPORAN
KEUANGAN PPKD
Laporan Keuangan yang
dihasilkan oleh PPKD merupakan hasil proses akuntansi sesuai dengan siklus
akuntansi yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu tahap pengidentifikasian dokumen
sumber, tahap penjurnalan, dan tahap posting ke buku besar tiap-tiap akun. Agar
memudahkan kontrol dalam penyusunan laporan keuangan secara manual, dapat
dibantu melalui penyusunan Kertas Kerja (Worksheet).
Langkah-langkah dalam
penyusunan laporan keuangan PKPD sesuai dengan kertas kerja yang dibuat terdiri
atas: Neraca saldo, Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo setelah Penyesuaian,
Jurnal Penutupan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebelum konversi dan Laporan
Realisasi Anggaran setelah konversi, kemudian menyusun Neraca sebelum konversi dan
Neraca setelah konversi.
1. Neraca Saldo
Neraca
saldo merupakan ikhtisar buku besar. Fungsi Akuntansi PPKD melakukan
rekapitulasi saldo-saldo buku besar menjadi neraca saldo. Angka-angka saldo
dari semua akun buku besar dipindahkan ke kolom Neraca Saldo dalam worksheet,
sesuai dengan posisi debit atau kredit dalam saldo di buku besar masing-masing.
2. Jurnal Penyesuaian
Jurnal
penyesuaian dimaksudkan agar nilai dari akun-akun LRA dan neraca sudah
menunjukkan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Penyesuaian ini meliputi:
transaksi penyesuaian akibat adanya perbedaan waktu pengakuan transaksi seperti
pengakuan piutang, akumulasi penyusutan di akhir periode akuntansi, penyesuaian
untuk SP2D yang belum diterbitkan untuk pembelian/pembangunan aktiva tetap, dan
penyesuaian penerimaan hibah berupa aset.
a. Jurnal
Penyesuaian untuk Pengakuan Piutang
No
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
Piutang Pendapatan
|
xxx
|
|
|
Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Piutang
|
|
xxx
|
b. Jurnal Penyesuaian untuk SP2D yang belum
diterbitkan untuk pembelian/pembangunan aktiva tetap
No
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
EDL – Dana yang disediakan untuk
pembayaran utang jangka pendek
|
xxx
|
|
|
Utang Jangka Pendek
|
|
xxx
|
c. Jurnal
Penyesuaian untuk Penerimaan Hibah Aset
No
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
Aset
|
xxx
|
|
|
Ekuitas Dana Investasi
–Diinvestasikan dalam Aset
|
|
xxx
|
Jurnal penyesuaian tersebut dicatat dalam jurnal umum
kemudian diposting ke buku besar serta diletakkan dalam kolom “Penyesuaian” yang
terdapat pada Kertas Kerja.
3. Penyusunan Laporan
Realisasi Anggaran PPKD Sebelum Konversi
Laporan
Realisasi Anggaran PPKD (LRA PPKD) sebagai kantor pusat, disusun setiap
semester/tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan dan
belanja PPKD yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu
periode.
4. Jurnal Penutup
Jurnal Penutup adalah
jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal sehingga menjadi nol pada akhir
periode akuntansi. Perkiraan nominal adalah perkiraan yang digunakan untuk
Laporan Realisasi Anggaran, yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta
menutup surplus/defisit ke ekuitasnya PPKD. Jurnal penutup yang dilakukan PPKD
adalah sebagai berikut:
a. Jurnal
Penutup jika PPKD mendapatkan Surplus
No
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
Pendapatan Dana Perimbangan
|
xxx
|
|
|
Lain-lain Pendapatan Daerah yang
sah
|
xxx
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
xxx
|
|
|
Belanja Tidak Langsung
|
|
xxx
|
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
xxx
|
|
SiLPA
|
|
xxx
|
b. Jurnal Penutup jika PPKD
mendapatkan Defisit
No
|
Nama Akun
|
Debet
|
Kredit
|
1
|
Pendapatan Dana Perimbangan
|
xxx
|
|
|
Lain-lain Pendapatan Daerah yang
sah
|
xxx
|
|
|
Penerimaan Pembiayaan
|
xxx
|
|
|
SiLPA
|
xxx
|
|
|
Belanja Tidak Langsung
|
|
xxx
|
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
|
xxx
|
Jurnal penutup
akan mempengaruhi nilai SILPA di Neraca menjadi jumlah yang benar.
5. Neraca PPKD sebelum
Konversi
Setelah
disusun LRA PPKD, selanjutnya PPKD menyusun Neraca PPKD. Neraca ini menyajikan
informasi tentang posisi keuangan PPKD mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu.
6. Konversi Laporan Keuangan PPKD
Laporan keuangan yang
dibuat oleh PPKD yang dihasilkan oleh sistem ini menggunakan struktur akun
belanja yang berbeda dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk itu
diperlukan sebuah langkah konversi. Berikut bagan konversi yang dimaksud.
a. Konversi Untuk LRA - Pendapatan
Pendapatan
yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti
terlihat dalam bagan di atas, harus dilakukan konversi, yaitu:
(i) Dari komponen Dana Perimbangan, yakni: Dana Bagi
Hasil Pajak, Dana Bagi-Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Alokasi Khusus ke Pendapatan Transfer.
(ii) Dari komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,
yakni: Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dan Bantuan Keuangan dari Provinsi
atau Pemerintah Daerah Lainnya ke komponen Pendapatan Transfer dan Lain-Lain
Pendapatan yang Sah.
b. Konversi Untuk LRA - Belanja
Belanja
Langsung bukan merupakan kewenangan SKPKD sebagai PPKD, tetapi merupakan
kewenangan SKPKD sebagai SKPD. Sedangkan untuk Belanja Tidak Langsung tidak
dikenal dalam format SAP, sehingga perlu dikonversi ke Belanja Operasi, yang
diuraikan sebagai berikut:
(i) Dari komponen belanja tidak langsung, yaitu belanja
tidak terduga ke komponen belanja tidak terduga, dan
(ii) Dari komponen belanja tidak langsung, yaitu belanja
bagi hasil dan belanja bantuan keuangan ke transfer/bagi hasil ke desa.
Dalam konversi agar
sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP, pelaporan realisasi belanja
dalam LRA tidak berdasarkan program dan kegiatan, sebagaimana klasifikasi
anggaran belanja langsung dalam APBD. Tetapi untuk tujuan Penjabaran Laporan Realisasi
APBD, belanja harus dilaporkan bersama program dan kegiatan.
c. Konversi Untuk LRA – Pembiayaan
Penerimaan
Pembiayaan yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat dan melaporkannya dalam
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, seperti terlihat, dalam bagan di atas,
harus dilakukan konversi, yaitu:
(i) Dari akun penerimaan pinjaman daerah ke
pinjaman dalam negeri,
(ii) Dari akun penerimaan piutang daerah ke penerimaan
kembali pinjaman Pengeluaran Pembiayaan yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat
dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat, dalam bagan di atas, tidak perlu
dilakukan konversi karena tidak terdapat perbedaan yang berarti.
d. Konversi Untuk Neraca
Ketika
akan melakukan konversi Neraca, perlu diteliti lebih dahulu pada klasifikasi
mana terjadi perbedaan antara Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan PP No. 24
Tahun 2005, kemudian lakukan konversi.
Perbedaan
pada kelompok akun Investasi Jangka Panjang:
(i) Dalam format PP No. 24 Tahun 2005 Investasi dalam
Proyek Pembangunan digolongkan ke dalam kelompok Investasi Non- Permanen,
sedangkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 Penyertaan Modal dalam Proyek
Pembangunan digolongkan ke dalam kelompok Investasi Permanen,
(ii) Dalam format Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat
akun Investasi Dana Bergulir termasuk ke dalam Investasi Non-Permanen, yang di
dalam format PP No. 24 Tahun 2005 tidak ada,
(iii) Dalam format Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat
akun Penyertaan Modal Perusahaan Patungan termasuk ke dalam Investasi Permanen,
yang di dalam format PP No. 24 Tahun 2005 tidak ada.
Perbedaan di dalam Aset
Tetap ada pada kelompok Jalan, Jaringan, dan Instalasi berdasarkan akun pada
Permendagri No. 13 Tahun 2006, sedangkan berdasarkan format PP No. 24 Tahun
2005 kelompok yang sama adalah Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Bila diperhatikan
lebih saksama ke dalam susunan Kode Rekening Permendagri No 13 Tahun 2006, yang
dimaksud dengan jaringan termasuk di dalamnya adalah jaringan irigasi, sehingga
sebenarnya tidak ada perbedaan
substansi di antara keduanya.
Perbedaan pada kelompok
Aset Lainnya terlihat bahwa dalam format PP No. 24 Tahun 2005 dibedakan antara
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, sedangkan di Permendagri No.
13 Tahun 2006 hanya ada Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dengan tidak
memisahkan ke dalam dua kelompok seperti pada PP No. 24 Tahun 2005. Oleh karena
itu, sesuai dengan kejadian transaksinya perlu dibedakan ke dalam dua kelompok
seperti dalam PP No. 24 Tahun 2005.
Perbedaan kelompok
Kewajiban:
(i) Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat Utang Pajak
yang dimasukkan ke dalam Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) menurut PP No. 24
Tahun 2005,
(ii) Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat
Pendapatan Diterima di Muka yang dimasukkan ke dalam Utang Jangka Pendek
Lainnya menurut PP No. 24 Tahunv2005,
(iii) Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat Utang
Luar Negeri yang dimasukkan ke dalam Utang Jangka Panjang Lainnya menurut PP
No. 24 Tahun 2005.
perbedaan antara
Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan PP No. 24 Tahun 2005 bagi komponen Ekuitas
pada Neraca.
(i) Akun Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka
Pendek merupakan contra account dari Ekuitas Dana Lancar.
(ii) Akun Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran
Utang Jangka Panjang merupakan contra account dari Ekuitas Dana Investasi.
7. Penyusunan Laporan Keuangan PPKD setelah
Konversi
a. Laporan
Realisasi Anggaran PPKD setelah Konversi
Setelah melakukan konversi, maka format Laporan
Realisasi Anggaran PPKD yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005
adalah sebagai berikut.
Permendagri No 13 Tahun 2006
|
PP No. 24 Tahun 2005
|
Belanja
|
Belanja
|
A. Belanja Tidak Langsung
|
A. Belanja Operasi
|
1.Belanja Pegawai
|
1.Belanja Pegawai
|
|
2.Belanja Barang
|
B. Belanja Langsung
|
3.Bunga
|
1.Belanja Pegawai
|
4.Subsidi
|
2.Belanja Barang&Jasa
|
5.Hibah
|
3.Belanja Modal
|
6.Bantuan Sosial
|
|
|
|
B. Belanja Modal
|
|
1.Belanja Tanah
|
|
2.Belanja Peralatan
dan Mesin
|
|
3.Belanja Gedung dan Bangunan
|
|
5.Belanja Jalan,Irigasi
& Jaringan
|
|
6.Belanja Aset Tetap Lainnya
|
|
4.Belanja Aset
Lainnya
|
Belanja yang merupakan wewenang SKPD untuk
mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat, dalam bagan diatas,
harus dilakukan konversi, yaitu :
- Belanja
Tidak Langsung tidak dikenal dalam struktur pada format SAP sehingga perlu
dikonversi ke Belanja Operasi
- Konversi
Belanja Langsung sebagai berikut :
- Dari Komponen
Belanja Langsung, yaitu Belanja Pegawai ke komponen belanja operasi pada
akun belanja pegawai;
- Dari
Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Barang dan Jasa ke komponen
Belanja Barang;
- Dari
Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Modal ke Komponen Belanja
Modal.
Dalam konversi agar sesuai dengan PP No.
24 Tahun 2005 tentang SAP, pelaporan realisasi belanja dalam LRA tidak
berdasarkan program dan kegiatan, sebagaimana klasifikasi anggaran belanja
langsung dalam APBD, tetapi untuk tujuan penjabaran Laporan Realisasi APBD,
belanja harus dilaporkan bersama program dan kegiatan. Dengan demikian, perlu
dibuat dua versi pelaporan LRA, yaitu berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006
kemudian konversinya yang berdasarkan PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah
dijelaskan diatas.
8. Penyusunan Laporan
Arus Kas
Laporan Arus Kas disusun
untuk memberikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu
yang diklasifikasikan
berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan
transitoris. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Arus Kas ini,
nilai-nilai yang ditampilkan adalah yang ada di buku kas, baik yang ada di
SKPD maupun di PPKD, yang terdiri atas seluruh penerimaan kas yang
meliputi: pendapatan, penerimaan pembiayaan, dan transaksi transitoris. Juga ditampilkan
nilai-nilai dari seluruh pengeluaran kas, yang meliputi: belanja, pengeluaran
pembiayaan, dan transaksi transitoris. Yang dimaksud dengan transaksi
transitoris di sini adalah transaksi yang dilakukan Pemda tetapi uangnya bukan
hak Pemda, melainkan hak pihak ketiga, sehingga Pemda di sini sifatnya hanya
perantara. Contoh transaksi: transitoris adalah pemotongan pajak yang dilakukan Pemda,
seperti pemotongan pajak, IWP, Taperum, dan lainnya yang serupa.
9. Catatan Atas Laporan
Keuangan
Caatan atas Laporan
Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus memiliki referensi silang dengan
informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.