WelLcoMe To .AM. BloG


Selasa, 25 Desember 2012

FireWork

Do you ever feel, like a plastic bag
Drifting throught the wind
Wanting to start again

Do you ever feel, feel so paper thin
Like a house of cards
One blow from caving in

Do you ever feel, already buried deep
Six feet under scream
But no one seems to hear a thing

Do you know that tehre's
still a chance for you
Cause there's a spark in you

You just gotta ignite the light
And let it shine
Just own the night
Like the Fourth of July

Cause baby you're a firework
Come on show 'em what your worth
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
As you shoot across the sky-y-y

Baby you're a firework
Come on let your colors burst
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
You're gunna leave 'em fallin' down-own-own

You don't have to feel, like a waste of space
You're original, cannot be replaced
If you only knew, what the future holds
After a hurricane, comes a rainbow

Maybe you're reason why
all the doors are closed
So you can open one that leads you to the perfect road
Like a lightning bolt, your heart will blow
And when it's time, you'll know

You just gotta ignite the light
And let it shine
Just own the night
Like the Fourth of July

Cause baby you're a firework
Come on show 'em what your worth
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
As you shoot across the sky-y-y

Baby you're a firework
Come on slet your colors burst
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
You're gunna leave 'em fallin' down-own-own

Boom, boom, boom
Even brighter than the moon, moon, moon
It's always been inside of you, you, you
And now it's time to let it through

Cause baby you're a firework
Come on show 'em what your worth
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
As you shoot across the sky-y-y

Baby you're a firework
Come on slet your colors burst
Make 'em go "Oh, oh, oh!"
You're gunna leave 'em goin "Oh, oh, oh!"

Boom, boom, boom
Even brighter than the moon, moon, moon
Boom, boom, boom
Even brighter than the moon, moon, moon



A Thousand Years


Heart beats fast
Colors and promises
How to be brave
How can I love when I'm afraid to fall
But watching you stand alone
All of my doubt suddenly goes away somehow

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

Time stands still
Beauty in all she is
I will be brave
I will not let anything take away
What's standing in front of me
Every breath
Every hour has come to this

One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more

One step closer
One step closer

[Chorus:]
I have died everyday waiting for you
Darling don't be afraid I have loved you
For a thousand years
I'll love you for a thousand more

And all along I believed I would find you
Time has brought your heart to me
I have loved you for a thousand years
I'll love you for a thousand more


Sabtu, 22 Desember 2012

KERANGKA HUKUM (API)


KERANGKA HUKUM
Laporan Keuangan adalah produk akhir dari proses akuntansi yang telah dilakukan. Laporan Keuangan yang disusun harus memenuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam PP No. 24 Tahun 2005. Laporan Keuangan dihasilkan SKPKD akan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan SKPD untuk kemudian dijadikan dasar dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah.

KEGIATAN PPKD/BUD
Laporan keuangan Pemda merupakan laporan keuangan gabungan dari seluruh SKPD dan laporan keuangan PPKD sebagai PPKD/BUD. Laporan keuangan Pemda ini dibuat setiap semester/tahunan dan merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran tersebut.  Untuk bisa menyusun laporan keuangan Pemda, terlebih dahulu disusun laporan keuangan Satuan Kerja secara terpisah, juga PPKD menyusun laporan keuangan sebagai PPKD/BUD. Pada saat akan disusun laporan keuangan pemda maka laporan keuangan SKPD dan PPKD digabungkan untuk menjadi laporan keuangan tingkat Pemda. Format laporan keuangan PPKD sama dengan laporan keuangan SKPD. Yang berbeda dari kedua laporan keuangan tersebut adalah cakupan transaksi dan akun yang digunakannya.

Adapun komponen laporan keuangan yang disusun oleh PPKD terdiri atas:
a) Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b) Neraca;
c) Laporan Arus Kas; dan
d) Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan PPKD dikeluarkan 2 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu:
1. Semester, yang dimulai dari periode Januari - Juni
2. Tahunan, yang dimulai dari periode Januari – Desember

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PPKD
Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD merupakan hasil proses akuntansi sesuai dengan siklus akuntansi yang dilaksanakan sebelumnya, yaitu tahap pengidentifikasian dokumen sumber, tahap penjurnalan, dan tahap posting ke buku besar tiap-tiap akun. Agar memudahkan kontrol dalam penyusunan laporan keuangan secara manual, dapat dibantu melalui penyusunan Kertas Kerja (Worksheet).

Langkah-langkah dalam penyusunan laporan keuangan PKPD sesuai dengan kertas kerja yang dibuat terdiri atas: Neraca saldo, Jurnal Penyesuaian, Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Jurnal Penutupan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebelum konversi dan Laporan Realisasi Anggaran setelah konversi, kemudian menyusun Neraca sebelum konversi dan Neraca setelah konversi.

1. Neraca Saldo
Neraca saldo merupakan ikhtisar buku besar. Fungsi Akuntansi PPKD melakukan rekapitulasi saldo-saldo buku besar menjadi neraca saldo. Angka-angka saldo dari semua akun buku besar dipindahkan ke kolom Neraca Saldo dalam worksheet, sesuai dengan posisi debit atau kredit dalam saldo di buku besar masing-masing.

2. Jurnal Penyesuaian
Jurnal penyesuaian dimaksudkan agar nilai dari akun-akun LRA dan neraca sudah menunjukkan nilai wajar pada tanggal pelaporan. Penyesuaian ini meliputi: transaksi penyesuaian akibat adanya perbedaan waktu pengakuan transaksi seperti pengakuan piutang, akumulasi penyusutan di akhir periode akuntansi, penyesuaian untuk SP2D yang belum diterbitkan untuk pembelian/pembangunan aktiva tetap, dan penyesuaian penerimaan hibah berupa aset.

a. Jurnal Penyesuaian untuk Pengakuan Piutang
No
Nama Akun
Debet
Kredit
1
Piutang Pendapatan
xxx


       Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Piutang

xxx



b. Jurnal Penyesuaian untuk SP2D yang belum diterbitkan untuk pembelian/pembangunan aktiva tetap
No
Nama Akun
Debet
Kredit
1
EDL – Dana yang disediakan untuk pembayaran utang jangka pendek
xxx


       Utang Jangka Pendek

xxx

c. Jurnal Penyesuaian untuk Penerimaan Hibah Aset
No
Nama Akun
Debet
Kredit
1
Aset
xxx


        Ekuitas Dana Investasi –Diinvestasikan dalam Aset

xxx

Jurnal penyesuaian tersebut dicatat dalam jurnal umum kemudian diposting ke buku besar serta diletakkan dalam kolom “Penyesuaian” yang terdapat pada Kertas Kerja.

3. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran PPKD Sebelum Konversi
Laporan Realisasi Anggaran PPKD (LRA PPKD) sebagai kantor pusat, disusun setiap semester/tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja PPKD yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

4. Jurnal Penutup
Jurnal Penutup adalah jurnal yang dibuat untuk menutup saldo nominal sehingga menjadi nol pada akhir periode akuntansi. Perkiraan nominal adalah perkiraan yang digunakan untuk Laporan Realisasi Anggaran, yaitu Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta menutup surplus/defisit ke ekuitasnya PPKD. Jurnal penutup yang dilakukan PPKD adalah sebagai berikut:
a. Jurnal Penutup jika PPKD mendapatkan Surplus
No
Nama Akun
Debet
Kredit
1
Pendapatan Dana Perimbangan
xxx


Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
xxx


Penerimaan Pembiayaan
xxx


        Belanja Tidak Langsung

xxx

        Pengeluaran Pembiayaan

xxx

        SiLPA

xxx
b. Jurnal Penutup jika PPKD mendapatkan Defisit                                                                    
No
Nama Akun
Debet
Kredit
1
Pendapatan Dana Perimbangan
xxx


Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
xxx


Penerimaan Pembiayaan
xxx


SiLPA
xxx


        Belanja Tidak Langsung

xxx

        Pengeluaran Pembiayaan

xxx
 Jurnal penutup akan mempengaruhi nilai SILPA di Neraca menjadi jumlah yang benar.

5. Neraca PPKD sebelum Konversi
Setelah disusun LRA PPKD, selanjutnya PPKD menyusun Neraca PPKD. Neraca ini menyajikan informasi tentang posisi keuangan PPKD mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

6. Konversi Laporan Keuangan PPKD
Laporan keuangan yang dibuat oleh PPKD yang dihasilkan oleh sistem ini menggunakan struktur akun belanja yang berbeda dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Untuk itu diperlukan sebuah langkah konversi. Berikut bagan konversi yang dimaksud.

a. Konversi Untuk LRA - Pendapatan
Pendapatan yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat dalam bagan di atas, harus dilakukan konversi, yaitu:

(i) Dari komponen Dana Perimbangan, yakni: Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi-Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus ke Pendapatan Transfer.
(ii) Dari komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, yakni: Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya ke komponen Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.



b. Konversi Untuk LRA - Belanja
Belanja Langsung bukan merupakan kewenangan SKPKD sebagai PPKD, tetapi merupakan kewenangan SKPKD sebagai SKPD. Sedangkan untuk Belanja Tidak Langsung tidak dikenal dalam format SAP, sehingga perlu dikonversi ke Belanja Operasi, yang diuraikan sebagai berikut:
(i) Dari komponen belanja tidak langsung, yaitu belanja tidak terduga ke komponen belanja tidak terduga, dan
(ii) Dari komponen belanja tidak langsung, yaitu belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan ke transfer/bagi hasil ke desa.

Dalam konversi agar sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP, pelaporan realisasi belanja dalam LRA tidak berdasarkan program dan kegiatan, sebagaimana klasifikasi anggaran belanja langsung dalam APBD. Tetapi untuk tujuan Penjabaran Laporan Realisasi APBD, belanja harus dilaporkan bersama program dan kegiatan.

c. Konversi Untuk LRA – Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat dan melaporkannya dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca, seperti terlihat, dalam bagan di atas, harus dilakukan konversi, yaitu:
(i)   Dari akun penerimaan pinjaman daerah ke pinjaman dalam negeri,
(ii) Dari akun penerimaan piutang daerah ke penerimaan kembali pinjaman Pengeluaran Pembiayaan yang merupakan wewenang PPKD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat, dalam bagan di atas, tidak perlu dilakukan konversi karena tidak terdapat perbedaan yang berarti.

d. Konversi Untuk Neraca
Ketika akan melakukan konversi Neraca, perlu diteliti lebih dahulu pada klasifikasi mana terjadi perbedaan antara Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan PP No. 24 Tahun 2005, kemudian lakukan konversi.


Perbedaan pada kelompok akun Investasi Jangka Panjang:
(i) Dalam format PP No. 24 Tahun 2005 Investasi dalam Proyek Pembangunan digolongkan ke dalam kelompok Investasi Non- Permanen, sedangkan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 Penyertaan Modal dalam Proyek Pembangunan digolongkan ke dalam kelompok Investasi Permanen,
(ii) Dalam format Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat akun Investasi Dana Bergulir termasuk ke dalam Investasi Non-Permanen, yang di dalam format PP No. 24 Tahun 2005 tidak ada,
(iii) Dalam format Permendagri No. 13 Tahun 2006 terdapat akun Penyertaan Modal Perusahaan Patungan termasuk ke dalam Investasi Permanen, yang di dalam format PP No. 24 Tahun 2005 tidak ada.

Perbedaan di dalam Aset Tetap ada pada kelompok Jalan, Jaringan, dan Instalasi berdasarkan akun pada Permendagri No. 13 Tahun 2006, sedangkan berdasarkan format PP No. 24 Tahun 2005 kelompok yang sama adalah Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Bila diperhatikan lebih saksama ke dalam susunan Kode Rekening Permendagri No 13 Tahun 2006, yang dimaksud dengan jaringan termasuk di dalamnya adalah jaringan irigasi, sehingga sebenarnya tidak ada perbedaan
substansi di antara keduanya.

Perbedaan pada kelompok Aset Lainnya terlihat bahwa dalam format PP No. 24 Tahun 2005 dibedakan antara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, sedangkan di Permendagri No. 13 Tahun 2006 hanya ada Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dengan tidak memisahkan ke dalam dua kelompok seperti pada PP No. 24 Tahun 2005. Oleh karena itu, sesuai dengan kejadian transaksinya perlu dibedakan ke dalam dua kelompok seperti dalam PP No. 24 Tahun 2005.

Perbedaan kelompok Kewajiban:
(i)     Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat Utang Pajak yang dimasukkan ke dalam Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) menurut PP No. 24 Tahun 2005,
(ii) Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat Pendapatan Diterima di Muka yang dimasukkan ke dalam Utang Jangka Pendek Lainnya menurut PP No. 24 Tahunv2005,
(iii) Dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 terdapat Utang Luar Negeri yang dimasukkan ke dalam Utang Jangka Panjang Lainnya menurut PP No. 24 Tahun 2005.

perbedaan antara Permendagri No. 13 Tahun 2006 dengan PP No. 24 Tahun 2005 bagi komponen Ekuitas pada Neraca.
(i)     Akun Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek merupakan contra account dari Ekuitas Dana Lancar.
(ii) Akun Dana yang Harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang merupakan contra account dari Ekuitas Dana Investasi.

7. Penyusunan Laporan Keuangan PPKD setelah Konversi
a. Laporan Realisasi Anggaran PPKD setelah Konversi
Setelah melakukan konversi, maka format Laporan Realisasi Anggaran PPKD yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut.

Permendagri No 13 Tahun 2006
PP No. 24 Tahun 2005
Belanja
Belanja
A. Belanja Tidak Langsung
A. Belanja Operasi
  1.Belanja Pegawai
   1.Belanja Pegawai

   2.Belanja Barang
B. Belanja Langsung
   3.Bunga
  1.Belanja Pegawai
   4.Subsidi
  2.Belanja Barang&Jasa
   5.Hibah
  3.Belanja Modal
   6.Bantuan Sosial



B. Belanja Modal

  1.Belanja Tanah   

  2.Belanja Peralatan dan Mesin

  3.Belanja Gedung dan Bangunan

  5.Belanja Jalan,Irigasi & Jaringan

  6.Belanja Aset Tetap Lainnya   

  4.Belanja Aset Lainnya

Belanja yang merupakan wewenang SKPD untuk mencatat dan melaporkannya dalam LRA, seperti terlihat, dalam bagan diatas, harus dilakukan konversi, yaitu :
  1. Belanja Tidak Langsung tidak dikenal dalam struktur pada format SAP sehingga perlu dikonversi ke Belanja Operasi
  2. Konversi Belanja Langsung sebagai berikut :
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu Belanja Pegawai ke komponen belanja operasi pada akun belanja pegawai;
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Barang dan Jasa ke komponen Belanja Barang;
  • Dari Komponen Belanja Langsung, yaitu akun Belanja Modal ke Komponen Belanja Modal.
Dalam konversi agar sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2005 tentang SAP, pelaporan realisasi belanja dalam LRA tidak berdasarkan program dan kegiatan, sebagaimana klasifikasi anggaran belanja langsung dalam APBD, tetapi untuk tujuan penjabaran Laporan Realisasi APBD, belanja harus dilaporkan bersama program dan kegiatan. Dengan demikian, perlu dibuat dua versi pelaporan LRA, yaitu berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 kemudian konversinya yang berdasarkan PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah dijelaskan diatas.

8. Penyusunan Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas disusun untuk memberikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Arus Kas ini, nilai-nilai yang ditampilkan adalah yang ada di buku kas, baik yang ada di SKPD maupun di PPKD, yang terdiri atas seluruh penerimaan kas yang meliputi: pendapatan, penerimaan pembiayaan, dan transaksi transitoris. Juga ditampilkan nilai-nilai dari seluruh pengeluaran kas, yang meliputi: belanja, pengeluaran pembiayaan, dan transaksi transitoris. Yang dimaksud dengan transaksi transitoris di sini adalah transaksi yang dilakukan Pemda tetapi uangnya bukan hak Pemda, melainkan hak pihak ketiga, sehingga Pemda di sini sifatnya hanya perantara. Contoh transaksi: transitoris adalah pemotongan pajak yang dilakukan Pemda, seperti pemotongan pajak, IWP, Taperum, dan lainnya yang serupa.

9. Catatan Atas Laporan Keuangan
Caatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus memiliki referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.