WelLcoMe To .AM. BloG


Senin, 10 Juni 2019

FUNGSI PAJAK



1. Fungsi budgetair adalah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur (regulerend) adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh: a. pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
         b. pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
         c. tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi Yogyakarta, 2009, hal: 1-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar