1. Fungsi
budgetair adalah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2.
Fungsi mengatur (regulerend) adalah
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
a. pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi
minuman keras.
b.
pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya
hidup konsumtif.
c.
tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di
pasaran dunia.
(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi
Yogyakarta, 2009, hal: 1-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar