WelLcoMe To .AM. BloG


Senin, 10 Juni 2019

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Rochmat Soemitro)
            Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuaran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaranyang bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi Yogyakarta, 2009, hal: 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar