Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat
jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum. (Rochmat Soemitro)
Dari
definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut
pajak hanyalah Negara. Iuaran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara
yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan
adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara,
yakni pengeluaran-pengeluaranyang bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi
Yogyakarta, 2009, hal: 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar