WelLcoMe To .AM. BloG


Senin, 10 Juni 2019

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK



1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutanharus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajaka secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatkan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya.
3. Tidak menggangu perekonomian (Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajkannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:  a. Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.
               b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).

(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi Yogyakarta, 2009, hal: 2-3)


FUNGSI PAJAK



1. Fungsi budgetair adalah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur (regulerend) adalah pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh: a. pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
         b. pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
         c. tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi Yogyakarta, 2009, hal: 1-2)

DEFINISI DAN UNSUR PAJAK


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. (Rochmat Soemitro)
            Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara. Iuaran tersebut berupa uang (bukan barang).
2. Berdasarkan undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaranyang bermanfaat bagi masyarakat luas.
(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi Yogyakarta, 2009, hal: 1)