1. Pemungutan pajak
harus adil (Syarat Keadilan)
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan,
undang-undang dan pelaksanaan pemungutanharus adil. Adil dalam
perundang-undangan diantaranya mengenakan pajaka secara umum dan merata, serta
disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya
yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan,
penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan
pajak.
2. Pemungutan pajak
harus berdasarkan Undang-Undang (Syarat Yuridis)
Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23
ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatkan keadilan, baik bagi
Negara maupun warganya.
3. Tidak menggangu perekonomian
(Syarat Ekonomis)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran
kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan
perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien
(Syarat Finansiil)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak
harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus
sederhana
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan
mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajkannya. Syarat ini telah
dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh: a.
Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tariff menjadi 2 macam tarif.
b.
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c. Pajak perseroan untuk badan dan
pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan
(PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
(Mardiasmo, Perpajakan edisi revisi, Andi
Yogyakarta, 2009, hal: 2-3)